Mardani Maming Diduga Kondisikan Izin Usaha Tambang saat Jadi Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kader PDI Perjuangan, Mardani H. Maming, yang kini menjadi tersangka di KPK, diduga mengondisikan pemberian izin usaha di Kabupaten Tanah Bumbu ketika ia menjabat bupati.
Dugaan tersebut ditelusuri KPK melalui pemeriksaan dua saksi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polda Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Dapat Uang Dari Pengusaha Batubara
1. KPK periksa dua saksi soal dugaan pengondisian oleh Mardani Maming
Ada dua saksi yang diperiksa KPK terkait pengondisian Mardani Maming. Mereka adalah Buyung Rawando Dani (PNS UPT Laboratorium dan Dinas ESDM), dan Agustinus Gunawan Harjito (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan).
"Keduanya hadir dan dilakukan pendalaman kembali melalui pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian izin usaha di Tanah Bumbu yang dikondisikan oleh tersangka MM, termasuk izin usaha pertambangan dari perusahaan yang dikendalikan Tersangka," ujar Ali.
2. KPK juga usut aliran uang dari swasta untuk Mardani Maming
Editor’s picks
Selain itu, KPK juga terus mendalami aliran uang dari swasta yang diduga diterima Mardani Maming saat jadi bupati. Kali ini, KPK menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa seorang PNS bernama Julian Triandana.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MM dari beberapa pihak, yang salah satunya dari beberapa pihak swasta yang mengajukan izin usaha di Tanah Bumbu," ujar Ali.
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Terima Suap Perizinan Saat Jadi Bupati
3. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 miliar
Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, tetapi menyerahkan diri dua hari setelah dinyatakan buron.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.