Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara Mencicil

KPK akan tagih cicilan yang belum dibayar

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp110 miliar karena terbukti korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus PDI Perjuangan itu melakukan pengembalian dengan cara dicicil.

"Untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Bendahara PBNU Mardani Maming ke Penjara

1. Mardani Maming sudah lunasi denda Rp500 juta

Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara MencicilKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Mardani Maming didenda Rp500 juta. Ali Fikri mengatakan eks Bendahara PBNU itu sudah melunasi dendanya.

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan," ujar Ali.

Baca Juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun

2. KPK akan tagih cicilan yang belum dibayar

Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara MencicilJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan menagih uang pengganti yang belum dibayarkan Mardani Maming. Sebab, pengembalian uang negara itu penting.

"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa eksekiutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ujarnya.

Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

3. Mardani Maming dipenjara di Sukamiskin selama 12 tahun

Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara MencicilKPK Jebloskan Mardani Maming ke Penjara (dok. Humas KPK)

Diketahui, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110 miliar.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya