Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara Mencicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp110 miliar karena terbukti korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus PDI Perjuangan itu melakukan pengembalian dengan cara dicicil.
"Untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Bendahara PBNU Mardani Maming ke Penjara
1. Mardani Maming sudah lunasi denda Rp500 juta
Selain itu, Mardani Maming didenda Rp500 juta. Ali Fikri mengatakan eks Bendahara PBNU itu sudah melunasi dendanya.
"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan," ujar Ali.
Baca Juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun
2. KPK akan tagih cicilan yang belum dibayar
KPK akan menagih uang pengganti yang belum dibayarkan Mardani Maming. Sebab, pengembalian uang negara itu penting.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa eksekiutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ujarnya.
Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
3. Mardani Maming dipenjara di Sukamiskin selama 12 tahun
Diketahui, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110 miliar.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.