MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun

Mardani juga harus membayar Rp110 miliar dalam waktu 1 bulan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi, Mardani H Maming. Putusan itu tertuang dalam nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin (3/42023).

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga harus membayar uang pengganti Rp110 miliar.

Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, putusan MA per 3 April 2023 itu justru memperberat hukuman Mardani menjadi 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” tulis putusan MA tersebut.

Baca Juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding

1. MA anggap Mardani terbukti melakukan tindak pidana korupsi

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 TahunKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusannya, MA menyebut Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu juga sesuai sesuai Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” tulis putusan MA.

Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

2. Mardani tetap diharuskan membayar uang pengganti Rp110 miliar

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 TahunKader PDIP Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusan MA itu, Mardani juga tetap diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00. Uang Rp110 miliar itu harus dibayarkan Mardani setelah satu bulan putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," bunyi putusan MA.

3. Bila tak bisa membayar, hukuman ditambah 2 tahun

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 TahunTersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Putusan itu menerangkan, bila Mardani tak bisa membayar Rp110 miliar itu, akan diganti menjadi pidana penjara selama dua tahun. MA menilai, korupsi yang dilakukan Mardani telah menggangu iklim investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” tulis putusan MA.

Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya