Mardani Maming Resmi Jadi Buron KPK: Segera Serahkan Diri!

KPK bersurat ke Bareskrim meminta bantuan penangkapan

Jakarta, IDN Times - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poltikus PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

"KPK berharap, tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," katanya lagi.

KPK juga meminta bantuan publik agar menginformasikan pada aparat penegak hukum apabila melihat sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. Jika masyarakat memiliki informasi, maka bisa menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," jelas Ali.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setidaknya Rp104 miliar ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Ia bersama adiknya, Rois Sunandar, telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tak terima dengan penetapan status tersangka, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PBNU bahkan menunjuk eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk membela Mardani.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani Maming di Apartemen

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya