Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Mardani tiba di Gedung KPK pukul 14.02 WIB

Jakarta, IDN Times - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sempat buron dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pantauan IDN Times di lokasi, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu tiba sekitar pukul 14.02 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) disebut diduga menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK memberikan status DPO kepada Mardani Maming pada Selasa, 26 Juli 2022. Langkah hukum itu diambil lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan Tim Penyidik.

Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini sempat menempuh upaya gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk membela Mardani.

Namun, gugatannya kandas karena tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mardani Buron KPK, PBNU Tunggu Putusan Pengadilan untuk Nonaktifkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya