Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat Pemilu

Menteri merupakan jabatan politik

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengungkapkan bahwa menteri tak seperti apartur sipil negara (ASN) yang harus netral. Sebab, menteri merupakan jabatan politik.

"Kalau menteri kan political appointee, ya. Jadi, yang diatur adalah di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, dan kita sekali lagi sudah melakukan, sudah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi yang akan diberikan," ujar Anas di Gedung Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024).

1. ASN harus netral, ada aturannya

Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat PemiluMenpan RB Azwar Anas meminta tidak ada PHK massal untuk pekerja honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Kemenpan RB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SKB itu mengatur soal netralitas ASM.

"ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian. Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ikut Cawe-Cawe, Pilpres 2024 Dinilai Paling Brutal

2. Azwar Anas minta publik laporkan pelanggaran ASN

Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat PemiluMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. KemenPAN-RB)

Anas meminta publik untuk melapor apabila menemukan pelanggaran kampanye. Ia menjamin, laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

"Dan sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin ada dua ribuan pelanggaran, ya. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Aksi Pose 2 Jari di Mobil Kepresidenan 

3. Jokowi sebut presiden dan menteri boleh kampanye

Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat PemiluPresiden Jokowi cetak aturan presiden boleh kampanye pakai kertas besar (YouTube.com/Sekretaris Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengungkapkan bahwa kepala negara maupun menteri boleh berkampanye. Jokowi sampai harus menuliskan dasar aturannya pada kertas besar saat menjelaskannya kepada wartawan.

Kertas yang dibawa Jokowi itu bertuliskan "UU Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya