Menpora Dito Ariotedjo Akan Dipanggil Jadi Saksi Sidang BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Kasus ini menyeret nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Awalnya Majelis Hakim bertanya pada Jaksa siapa sosok saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, Jaksa menyerahkan kertas pada hakim.
"Satu orang ini Pak? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Siap Yang Mulia, Dito," jawab Jaksa.
"Oh Dito yang menteri itu," ujar Hakim.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G BAKTI Kominfo
1. Dito Ariotedjo dijadwalkan jadi saksi pada 11 Oktober
Hakim belum memutuskan kapan Dito akan dihadirkan sebagai saksi.
Editor’s picks
Namun, Hakim menawarkan pada Jaksa untuk menghadirkan Dito pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Kami menyesuaikan Yang Mulia," ujar Jaksa.
2. Enam dari 11 orang di kasus ini telah jalani sidang
Diketahui, enam dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto,
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
3. Johnny G Plate dan para terdakwa disebut rugikan negara Rp8 triliun
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.