Menteri Jokowi Tidak Boleh Dicecar saat Sidang Sengketa Pilpres

MK melarang menteri-menteri dicecar di sidang nanti

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat Menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Dewan Kehormatanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, Hakim MK melarang semua pihak mencecar mereka.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mebgajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Lima Menteri yang dimaksud antara lain Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini. Suhartoyo menjelaskan, keterangan mereka perlu untuk didengarkan.

"Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres Jumat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya