Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. Menhub disebut sudah berada di KPK dan diperiksa penyidik.
"Kami mengonfirmasi bahwa betul hari ini KPK sebagai saksi memanggil Menteri Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Kereta, Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Pekan Ini
1. Sekjen Kemenhub juga diperiksa KPK
Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Ali juga mengamini Novie sedang diperiksa KPK.
"Keduanya sudah hadir di Gedung KPK C1," ujar Ali.
Baca Juga: Budi Karya Belum Hadiri Panggilan KPK, Kemenhub Beri Penjelasan Ini
2. Mehub Budi Karya seharusnya sudah diperiksa KPK
Budi Karya Sumadi seharusnya sudah diperiksa komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Namun, Budi Karya tak hadir karena meninjau proyek di luar kota.
"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas meninjau proyek transportasi di luar kota, sheingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca Juga: KPK Sita Rp5,6 M saat Geledah Kementerian Perhubungan dan DJKA
Editor’s picks
3. KPK usut dugaan korupsi di DJKA Kemenhub senilai Rp14,5 M
Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
- Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut identitasnya:
Tersangka dari pihak pemberi:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
- Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
- Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
Tersangka dari pihak penerima:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng) - Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).
Para tersangka Penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para Tersangka Pemberi, disangka Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.