MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

Pemohon tidak membuktikan dalilnya

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, mengatakan dalam sidang putusan MK, terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukan nepotisme. Terlebih, pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya.

"Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah
jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung," ujar Daniel Yusmic di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran mengatakan, dalil pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukkan langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Adapun pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkat larangan nepotisme adalah tidak tepat. Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," ujarnya.

"Bahwa untuk membuktikan dalinya pihak terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: MPR Soroti Kasus Pornografi Anak di Indonesia Masuk Peringkat 4 Dunia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya