MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta Saat Buka Puasa

Catat, peraturan ini hanya berlaku pada 6 Mei hingga 16 Juni

Jakarta, IDN Times - Larangan makan dan minum di Stasiun dan Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) akan mendapat toleransi selama bulan puasa. 

PT Mass Rapid Transit akan membuat kebijakan khusus yang mengizinkan petugas dan penumpang MRT untuk membatalkan puasa di dalam kereta ketika azan magrib berkumandang.

1. Berlaku selama bulan puasa

MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta Saat Buka PuasaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan peraturan ini hanya berlaku pada 6 Mei hingga 16 Juni 2019.

"Selama bulan Ramadan dimulai tanggal 6 Mei-16 Juni 2019 penumpang diperbolehkan untuk makan kurma atau takjil dan minum air putih di dalam kereta ketika waktu buka puasa," kata Effendi di Hotel Neo, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Baca Juga: Diskon Tiket MRT Diusulkan Diperpanjang, Setuju Kah Kamu?

2. PT MRT akan bantu penumpang temukan masjid terdekat

MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta Saat Buka PuasaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Effendi menambahkan pihak MRT juga akan menyediakan peta informasi khusus selama bulan Ramadan untuk menunjukkan lokasi masjid terdekat dengan stasiun.

"Karena musala di stasiun terbatas, mereka akan diinformasikan bahwa ada masjid di sekitar stasiun untuk menunaikan salat magrib, 30 menit sebelum azan akan diumumkan kalau untuk bersiap untuk azan mahrib, salat dan berbuka puasa," jelasnya.

3. Semua pihak harus tetap menjaga kebersihan

MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta Saat Buka PuasaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meski ada kelonggaran, ia berpesan bagi penumpang MRT untuk tetap meningkatkan kesadaran diri menjaga kebersihan kereta dengan membawa sampah makanan dan minuman ke luar area stasiun.

Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 3 tahun 2013 pasal 130 ayat b tentang pengelolaan sampah menyebutkan jika ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Menjajal Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya