Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen 

Rapid test antigen berlaku bagi yang naik transportasi umum

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan transportasi umum mulai berlaku 18 Desember 2020.

"Mulai tanggal 18 sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen.

1. Anies Baswedan sudah menyampaikan kebijakan rapid test antigen ke Luhut

Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Anies Baswedan lakukan rapat secara virtual saat isolasi mandiri di Rumah Dinas Suropati, Menteng pada Rabu, 2 Desember 2020 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Wacana rapid tes antigen untuk keluar masuk Jakarta pertama kali diutarakan Gubernur Anies Baswedan dalam rapat virtual dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepada Luhut, Anies mengatakan DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya seperti dikutip dari situs maritim.go.id.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Perketat WFH, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta

2. Riza Patria sebut Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji pengetatan PSBB

Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Riza mengatakan Pemprov DKI sedang mengecek sejumlah unit kegiatan untuk mempertimbangkan pengetatan.

"Terkait perlunya ada pengetatan di PSBB di beberapa kegiatan akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota.

3. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan PSBB dengan lebih baik

Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan PSBB dengan lebih baik. Sehingga, Riza melanjutkan, protokol kesehatan juga akan dilaksanakan dengan lebih baik.

"Kita terus bekerja agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa terus menurun," ujar Riza.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya