Munarman: Ada Rekayasa Seolah Saya Tokoh Teroris yang Dihormati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut ada rekayasa dalam rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana terorisme. Bahkan, ia merasa dibuat seperti tokoh terorisme besar yang dihormati.
"Misalnya ketika di UIN Ciputat dibuat rekonstruksi skenario seolah-olah begitu saya masuk semua peserta berdiri, jadi diteriakin oleh pengarahnya, terdakwa Munarman masuk ke ruangan, semua peserta berdiri, padahal nggak ada itu. Dibuat-buat begitu," ujar Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Jadi seolah-olah mereka mau mengesankan bahwa saya itu dihormati saya itu tokoh teroris di kalangan mereka sehingga ketika saya masuk semua berdiri. Saya bilang nggak ada lah, biasa saja, orang lagi putar video dan ceramah kok," sambungnya.
1. Munarman menilai penyidik gagal
Munarman menilai hal-hal berbeda yang terjadi dalam rekonstruksi kasusnya itu terjadi karena penyidik gagal meminta keterangannya sebagai tersangka dugaan terorisme. Sebab, ia mengaku enggan memberi keterangan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
"Karena bagi saya di BAP saya tidak banyak memberikan keterangan ke penyidik karena percuma. Saya mengamalkan perkataan Imam Syafii saja berdebat sama orang bodoh pasti kalah kita, karena itu saya menghindari berdebat sama orang-orang bodoh itu. Jadi saya nanti saja di pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!
2. Munarman menilai konstruksi dibuat sesuai skenario
Editor’s picks
Karena gagal meminta keterangannya, Munarman menilai rekonstruksi dibuat sesuai skenario yang dibuat. Ia pun menolak sejumlah hal dalam rekonstruksi tersebut.
"Kemudian baiat tanggal 24, ngotot dia. Dia paksa kepada peserta, ada baiat gak, ada baiat gak, dikondisikan begitu, saya bilang gak ada," jelasnya.
3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme
Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Munarman Minta Bebas dari Dakwaan Terorisme dan Namanya Dipulihkan