Munarman Minta Bebas dari Dakwaan Terorisme dan Namanya Dipulihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dugaan terorisme yang menjeratnya. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Penagadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman.
Munarman turut meminta penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa digunakan. Lalu, Munarman mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Ini Layak Masuk Rekor Dunia!
1. Munarman sebut dakwaan tak jelas dan harus dibatalkan demi hukum
Ia mendesak dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujar Munarman.
Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Terorisme Perdana Secara Tatap Muka Hari Ini
2. Munarman minta namanya dipulihkan
Munarman meminta pengadilan tak melanjutkan perkara. Selain itu, ia mendesak memulihkan namanya yang telah tersangkut hukum.
"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," kata Munarman.
Baca Juga: Munarman Terisak Tak Terima Jadi Tersangka Terorisme: Semoga Diazab!
3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme
Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme