Novel: Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Masalah Serius

Sebanyak 140 penyelidik dan penyidik KPK diambil sumpah

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan mengkritisi pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (3/8/2021). Menurut Novel pengambilan sumpah oleh Ketua KPK Firli Bahuri merupakan masalah serius.

"Ini masalah serius, karena bisa dipandang sebagai celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah. Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ujar Novel dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas

1. Novel tuding pelantikan dibuat seolah membuat penyelidik dan penyidik seperti PPNS

Novel: Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Masalah SeriusANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Novel menduga pelantikan ini untuk membuat seolah-olah penyelidik dan penyidik KPK tidak lagi penyelidik dan penyidik. Selain itu, ia menduga pengambilan sumpah untuk membuat penyidik seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan, agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat," kata dia.

2. Sebanyak 140 penyelidik dan penyidik KPK diambil sumpah

Novel: Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Masalah SeriusKetua KPK Firli Bahuri mengambil sumpah Penyidik dan Penyelidik KPK. (dok. Humas KPK)

Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik KPK telah disumpah di Gedung Merah Putih Jakarta. Pengukuhan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Firli mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Dia berharap peralihan status tersebut tidak memengaruhi semangat pegawai lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” kata dia.

3. Firli berharap penyelidik dan penyidik KPK tetap optimal bekerja dengan SDM terbatas

Novel: Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Masalah SeriusKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Firli berharap, meski dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, namun tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.

Eks Kapolda Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat ini juga mengingatkan, keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan Tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Rakyat, lanjut Firli, memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Di mana korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun korupsi juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” kata Firli.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Tuding KPK Ingin Tutupi Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya