Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia harus menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin diisolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Prinsipnya, untuk mitigasi wabah COVID-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).
Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan memeriksa Nurdin kembali. Namun, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nurdin dan tersangka lain, maka pihaknya akan melakukan swab PCR terlebih dulu.
1. KPK tetapkan tiga orang tersangka termasuk Nurdin
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Baca Juga: [BREAKING] Ketua KPK: Nurdin Khianati Pemberian Penghargaan Antikorupsi
2. Nurdin Abdullah diduga menerima sejumlah suap dan gratifikasi
Editor’s picks
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung melalui Edy. Uang tersebut diduga terkait proyek wisata yang dikerjakan Agung di Bulukumba.
Selain dari Agung, Nurdin juga diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
Akhir 2020: Rp200 juta
Awal Februari 2021: Rp2,2 miliar melalui Ajudan Nurdin, Samsul Bahri
Pertengahan Februari 2021: Rp1 miliar melalui Ajudan Nurdin, Samsul Bahri
3. Ini pasal-pasal yang dilanggar para tersangka
Nurdin dan Edy yang diduga menerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: PDIP Siapkan Advokasi untuk Nurdin Abdullah