Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!

Penetapan Nurhayati tersangka disebut timbulkan persoalan

Jakarta, IDN Times - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar. Hal ini merupakan buntut dari ditetapkannya pelapor kasus dugaan korupsi bernama Nurhayati sebagai tersangka.

"Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (1/3/2022).

1. ICW juga desak penyidik Nurhayati dipanggil

Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, ICW juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, penyidik tersebut berpotensi melanggar kode etik Polri.

"Khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat," ujar Kurnia.

Baca Juga: Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Nurhayati, Penuntutan Akan Dihentikan

2. ICW sebut penetapan Nurhayati jadi tersangka timbulkan persoalan

Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

ICW menilai langkah hukum Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan menimbulkan persoalan serius. Kurnia menyebut, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat penetapan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi. Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'alasan pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," jelasnya.

3. Kejaksaan segera hentikan kasus Nurhayati

Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Diketahui, Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie dikutip dari ANTARA, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Kejagung: JPU Kejari Cirebon Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya