Nyaris Setahun Buron, Pengusaha Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nyaris setahun menjadi buronan, tersangka dugaan kasus korupsi Samin Tan akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (5/4/2021).
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ali dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron
1. Samin Tan adalah tersangka penyuap politikus Partai Golkar
Samin merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Dia menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
2. Samin Tan buron sejak Mei 2020
Editor’s picks
Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka suap sejak 15 Februari 2019. Namun, ia tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Mei 2020. Sayangnya, KPK belum menjelaskan kronologi ditemukannya Samin.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
3. Samin Tan minta bantuan Eni Saragih untuk bisnisnya
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji pada Eni Saragih senilai Rp5 miliar, agar bersedia membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Samin berharap Wakil Ketua Komisi VII itu bisa membantu agar melobi ESDM dan memperpanjang PT Asmin Koalindo Tuhup, yang notabene milik salah satu pria terkaya di Indonesia itu.
"Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni sebagai anggota panja minerba di Komisi VII DPR," ujar Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarief pada Februari 2019.
Baca Juga: Buronan KPK Harun Masiku Dicerai Istri karena Tak Pernah Menafkahi