OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis resmi menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ia akan membela politikus Partai Demokrat itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai Tim Kuasa Hukum Pak Lukas Enembe," ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).

1. Istri Lukas Enembe Yulce Wenda sudah setuju OC Kaligis bergabung

OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas EnembeKuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Renin (kiri), Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda (tengah), dan Petrus Bala Pattiona (kanan) datangi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Roy mengatakan, OC Kaligis resmi bergabung menjadi tim kuasa hukum per hari ini. Surat kuasa pun telah ditandatangani Yulce Wenda, istri Lukas Enembe.

"Surat kuasa ditandatangani oleh istri gubernur," ujar Roy.

Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM

2. Lukas Enembe akan dibela aktivis HAM

OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas EnembeGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lukas Enembe rencananya juga akan dibela oleh sejumlah aktivis hak asasi manusia. Namun, sosok itu belum diungkapkan ke publik.

"Jadi pak OC masuk, tim pengacara lama masih tetap ada, bergabung," ujarnya.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 M, rhabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 M, dan penataan lingkungan arena menbang luar ruang AURI senilai Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: PPATK Temukan Rekening Baru Terkait Kasus Lukas Enembe

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya