OC Kaligis Tuding Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK Membantah

KPK pastikan selalu menjaga kualitas makanan tahanan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, menyebut kliennya diberi makan ubi busuk saat mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OC Kaligis mengklaim, informasi itu dikonfirmasi tahanan lainnya yakni Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe," ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

1. KPK pastikan selalu menjaga kualitas makanan tahanan

OC Kaligis Tuding Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK MembantahJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri kemudian membantah tudingan tersebut. Menurut dia, KPK memastikan selalu menjaga kualitas makanan para tahanan, termasuk politikus Partai Demokrat tersebut.

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui catering," kata Ali Fikri.

Ali mengungkapkan, makanan untuk Lukas diberikan khusus dari pihak rumah tahanan yang memesan ke pihak ketiga. Meski diganti ubi, KPK menjamin kualitas dan harganya tetap sama dengan tahanan lain.

"KPK dalam mengelola rutan, tentu dilakukan secara patut dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK," ujar Ali menjelaskan.

Ali menyebut, penggantian nasi dengan ubi merupakan permintaan Lukas. KPK memenuhi hal tersebut demi menghormati hak-hak para tahanan.

"Yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," ujar Ali.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah Usaha

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

OC Kaligis Tuding Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK MembantahTersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia diciduk ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

OC Kaligis Tuding Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK MembantahTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya