OPM Dituding Sebabkan Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua Tertunda

Hal itu disebut keadaan kahar keamanan di Papua

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Lastmile BAKTI Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan ada 471 tower di Papua yang belum bisa dibangun hingga saat ini. Hal itu dia ungkapkan saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Ada yang belum mulai pembangunan karena kahar keamanan di Papua," jelas Mirza di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Ada gerakan KKB (Kelompok Kekerasan Bersenjata) OPM (Organisasi Papua Merdeka), ada 471 (tower yang belum dikerjakan)," imbuhnya.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Adiknya Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo

1. Sebanyak 3.175 menara BTS sudah selesai dikerjakan dari target 4.200

OPM Dituding Sebabkan Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua Tertunda(Pemeriksaan menara BTS) ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Mirza mengakui realisasi pembangunan tower atau menara dalam proyek BTS 4G di Papua belum memenuhi target. Adapun target BTS yang dibangun adalah sejumlah 4.200 menara.

"Per 16 Juli untuk 4.200 tadi yang sudah on air ada 3.175," ujarnya.

Baca Juga: Menpora Siap Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo

2. Ada penambahan anggaran sekitar Rp6 triliun

OPM Dituding Sebabkan Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua TertundaIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya, anggaran Rp10,8 triliun telah digelontorkan untuk membangun 4.200 menara BTS 4G. Namun, anggaran itu ditambah sekitar Rp6 triliun karena tak mencapai target.

"Iya, Jadi pada saat 31 Maret 2022 ternyata masih ada yang belum bisa berita acara serah terima, kemudian diputuskan kebijakan pimpinan adalah untuk melanjutkan dengan kontrak yang baru," ujarnya.

3. Ada enam terdakwa dalam kasus ini, termasuk Johnny G Plate

OPM Dituding Sebabkan Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua TertundaTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ada enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan dua persidangan berbeda.

Mirza saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Sidang BTS Kominfo Akan Dilanjutkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya