Menpora Siap Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo

Dito diduga terima aliran dana senilai Rp27 miliar

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengaku siap dipanggil Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G. Rencananya, Dito dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi pada Senin (3/7/2023). 

"Pokoknya kapan pun waktunya kita siap. Tapi, yang pasti nanti kita akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insyaallah, inilah waktu kami untuk berbicara," ungkap Dito di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu (2/7/2023). 

Namun, ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Kejagung untuk memberikan kesaksian. Saat ditanya kaitannya dengan dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun, politisi muda Partai Golkar itu tidak mau berkomentar banyak.

Ia juga tidak memberikan bantahan dengan tegas ikut menerima aliran dana dari korupsi proyek BTS 4G. Dito hanya menyebut bahwa kasus ini memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya. 

"Ya, yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda. Saya rasa ini yang perlu disiapkan, khususnya sebagai politisi. Karena sebagai politisi harus siap menghadapi berbagai tantangan. Jadi, akan kami hadapi dan yakin kok," tutur dia. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Menpora Dito Terkait Korupsi BTS Senin Besok!

1. Dugaan keterlibatan Dito disampaikan oleh salah satu tersangka korupsi proyek BTS

Menpora Siap Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Tower BTS KominfoInfografis kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (IDN Times/Aditya)

Nama Dito ikut terseret berkat pengakuan dari salah satu tersangka korupsi proyek BTS 4G, Irwan Hermawan. Ia merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Irwan diduga ikut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 

Sementara, di dalam laporan Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023 hingga 1 Juli 2023, Irwan 'bernyanyi' soal nama-nama yang diduga menerima aliran dana rasuah proyek BTS itu. Informasi itu disampaikan oleh Irwan ketika diperiksa oleh jaksa penyidik.

Ia pun menyebut salah satu individu yang ikut menerima aliran dana adalah Dito. Irwan mengaku memberikan duit kepada Dito senilai Rp27 miliar pada periode November-Desember 2022. Namun, berdasarkan keterangan Irwan, uang itu diberikan kepada Dito untuk meredam pengusutan dugaan korupsi proyek BTS. 

Uang itu, kata Irwan diberikan dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat. Ia menyerahkan uang itu sebanyak dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. 

Irwan menyerahkan duit itu ketika Dito masih menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri di instansi tersebut dijabat oleh Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. 

Baca Juga: Johnny G Plate Enggan Komentari Dakwaan Korupsi BTS Kominfo

2. Johnny Plate ajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan di pengadilan

Menpora Siap Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Tower BTS KominfoJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G sudah dimulai pada 27 Juni 2023 lalu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, jaksa turut menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. 

Plate membantah isi semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi di dalam dakwaan itu, Plate dianggap ikut serta merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. 

"Saudara mengerti gak dakwaan yang dibacakan?” tanya Hakim Fahzal Hendri ke Johnny tentang dakwaan yang telah dibacakan JPU. 

“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata Johnny menjawab.

“Nanti lah kalau soal tidak melakukan,” timpal Fahzal.

Johnny akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk mengajukan eksepsi.

Dalam perkara ini, Plate terungkap mengambil cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

3. Direktur perusahaan milik suami Puan Maharani ikut dijadikan tersangka korupsi

Menpora Siap Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Tower BTS KominfoMantan Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Muhammad Yusrizki Muliawan. (Dokumentasi Kadin)

Sementara, tersangka lainnya yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Perusahaan itu diketahui memasok semua panel surya dan baterai menara BTS. Sebanyak 99 persen saham perusahaan ini diketahui dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. 

Ia mulai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada 15 Juni 2023 lalu. "Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, Yusrizki ikut menyerahkan duit senilai Rp60 miliar kepada Irwan Hermawan. Tujuannya, agar penyelidikan pembangunan menara BTS itu disetop.

Irwan diketahui berhasil mengumpulkan duit untuk biaya menyetop penyelidikan tersebut mencapai Rp119 miliar. Uang-uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkrontraktor proyek. 

Baca Juga: Johnny Plate Bantah Dakwaan Korupsi BTS Kominfo: Nanti Saya Buktikan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya