OTT Kepala Basarnas Diawali Transaksi di Parkiran Bank Mabes TNI

Transaksi itu berlangsung di parkiran bank Mabes TNI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Bekasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka korupsi diawali informasi adanya penyerahan uang antara Koorsmin Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Transaksi itu berlangsung di parkiran sebuah bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," ujar Alex, Rabu (26/7/2023).

Setelahnya, KPK menangkap Marilya, Erna (SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati), dan Henry (sopir Marilya) di Jalan Mabes Hankam Cilangkap. Lalu, penyidik bergerak ke Bekasi untuk menangkap Afri Budi Cahyanto.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang saat OTT Pejabat Basarnas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya