OTT Pejabat Basarnas: Ada Pembagian Fee 10 Persen dari Proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berkaitan dengan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Diduga, ada pembagian fee terkait proyek ini.
“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (27/7/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah uang yang ditemukan dalam tangkap tangan ini. Uang tersebut masih dihitung dan dikonfrimasi pada sejumlah pihak terkait.
Editor’s picks
Sejauh ini ada 10 orang yang diciduk KPK. Mereka masih diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, OTT ini berlangsung pada Selasa, 25 Juli 2023. Tangkap tangan berlangsung di kawasan Cilangkap Jakarta Timur dan Jatisampurna Bekasi.
Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang saat OTT Pejabat Basarnas