Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

Disampaikan dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum Nasional pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal itu ia sampaikan pada sidang Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU).

"Pihak terkait dengan ini memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohonan dan memutuskan putusan dengan amar menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Otto dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkama Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Otto juga meminta MK mengabulkan eksepsi kubunya. Ia meminta permohonan kubu Anies ditolak.

"Menyatakan permohonan pemohon cacat formil, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tolak Pemilu Ulang, Otto: Bisa Bikin Negara Krisis!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya