Pakan Jagung, Kode Petugas Rutan KPK saat Bertransaksi Uang Haram

Mereka menggunakan berbagai kode

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Mereka diduga menerima total Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi selama 2019-2023.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sejumlah kode. Salah satunya adalah ''kandang burung' serta 'pakan jagung' yang dimaknai transaksi uang.

"Dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai HP dan uang tunai," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Para petugas rutan KPK itu memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan yang menyerahkan uang kepada mereka. Di antaranya percepatan masa isolasi, penggunaan ponsel dan powerbank hingga pembocoran informasi pemeriksaan mendadak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujarnya.

KPK pun menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.

Kemudian 5 petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Baca Juga: Ada Peran 'Lurah' Kumpulkan dan Berbagi Uang Pungli Tahanan KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya