Pegawai Nonaktif KPK Kini Gantungkan Nasib ke Jokowi Usai Ditolak MA

Mahkamah Agung tolak gugatan pegawai nonaktif KPK soal TWK

Jakarta, IDN Times - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menyebutkan bahwa Tes Wawasan  Kebangsaan (TWK) bisa dilakukan KPK.

"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukkan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ujar Yudi dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).

1. Pegawai nonaktif KPK tunggu kebijakan Jokowi

Pegawai Nonaktif KPK Kini Gantungkan Nasib ke Jokowi Usai Ditolak MANovel Baswedan bersama Yudi Purnomo (Dok IDN Times/Istimewa)

Yudi mengatakan, putusan MA secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah. Sehingga hal tersebut bukan wewenang KPK.

"Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,"  ujarnya.

Baca Juga: Istana Kaji Surat 57 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK kepada Jokowi

2. Mahkamah Agung sebut tak ada pelanggaran hukum dalam proses TWK

Pegawai Nonaktif KPK Kini Gantungkan Nasib ke Jokowi Usai Ditolak MAGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif KPK mengenai proses TWK dalam rangka alih status sebagai apratur sipil negara (ASN). Hal tersebut digugat oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan pada Kamis (9/9/2021).

Dalam salinan putusan tersebut, Mahkamah menilai tak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK. Selain itu, status lolos tdidaknya pegawai KPK dari tes TWK tak bermasalah, sehingga gugatan dua pegawai nonaktif KPK ditolak.

Mahkamah Agung juga menyebut status pegawai KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah karena harus ada pengujian kelayakan.

3. Penggugat dibebankan biaya perkara Rp1 juta

Pegawai Nonaktif KPK Kini Gantungkan Nasib ke Jokowi Usai Ditolak MA(Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Mahkamah Agung juga menyebut gugatan yang dilayangkan dua pegawai nonaktif KPK tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, dua pegawai yang menggugat dikenakan denda.

"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata Hakim.

Baca Juga: KPK Tetap Pecat Pegawai Gagal TWK, Termasuk Novel Baswedan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya