Pejabat DPR Dicecar soal Aliran Dana Haram Kasus Korupsi Rumah Dinas

Kasus ini rugikan negara Rp120 miliar

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR.
  • Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp120 miliar, dengan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait penyidikan, yang berlaku selama enam bulan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hiphi Hidupati. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar juru bicara KPK Ali FIkri, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK: Ada Lebih dari 2 Tersangka

1. Pemeriksaan berlangsung 7 Mei 2024

Pejabat DPR Dicecar soal Aliran Dana Haram Kasus Korupsi Rumah DinasJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024). Hiphi Hidupati dicecar soal aliran uang korupsi kasus ini.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

2. Kasus ini rugikan negara Rp120 miliar

Pejabat DPR Dicecar soal Aliran Dana Haram Kasus Korupsi Rumah DinasIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

3. Ada 7 pihak dicegah ke luar negeri

Pejabat DPR Dicecar soal Aliran Dana Haram Kasus Korupsi Rumah DinasSekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)

Baca Juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Rumah Dinas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya