Pemecatan Novel Baswedan Cs Disorot AS, KPK: Itu Sudah Clear!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proses pemecetan eks Penyidik Novel Baswedan dan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menjadi salah satu hal yang disorot dalam Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 Amerika Serikat (AS). Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa polemik tersebut telah selesai.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Gugat Jokowi soal Polemik TWK KPK
1. Sejumlah lembaga terkait sebut proses alih status gak bermasalah
Ali mengatakan sejumlah instansi terkait juga sudah menegaskan proses peralihan pegawai KPK tidak bermasalah. Karena itu, proses alih status tak perlu dipermasalahkan.
"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Ali.
Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK
2. KPK sebut isu korupsi jadi perhatian global
Ali menegaskan bahwa KPK pada prinsipnya menghormati hal tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak.
"Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar 13 Eks Pegawai KPK Gagal TWK yang Tak Jadi ASN Polri
3. Proses alih status pegawai KPK disorot AS
Diketahui, Amerika Serikat menyoroti proses alih status pegawai KPK. Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal seperti 57 eks pegawai yang gagal lolos, investigasi terhadap dua menteri kabinet Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Selain itu, ada pula soal dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.