Pemerintah: Ada 3 Golongan yang Harus WFH

"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan."

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, dan menyusui, agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal itu dia sampaikan ketika memimpin rapat koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Jawa Bali, Kadin, dan APINDO, pada Jumat (9/7/2021). 

"Saya kira, ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Anggota Cekcok di Pos PPKM, Kapolres Jakbar Minta Maaf ke Paspampres 

1. Ida minta pekerja yang naik kendaraan umum dilindungi

Pemerintah: Ada 3 Golongan yang Harus WFHSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Dalam arahannya, Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap agar bisa lebih terlindungi dari COVID-19 varian baru seperti Delta.

Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Sehingga, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.

2. Perusahaan di Jawa dan Bali diminta lakukan pelacakan berkala

Pemerintah: Ada 3 Golongan yang Harus WFHIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes COVID-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada masa PPKM Darurat. 

Misalnya, bila positivity rate (rasio positif COVID-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara, jika positive rate di atas lima persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan. 

"Selanjutnya, bila positive rate di bawah lima persen, meski masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ida.

3. BNPB sebut banyak perusahaan belum taat protokol kesehatan

Pemerintah: Ada 3 Golongan yang Harus WFHIlustrasi pekerja di pabrik (IDN Times/Dhana Kencana)

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menyatakan hingga saat ini pihaknya melihat sebagian besar institusi masih kurang dalam menaati penggunaan masker, mencuci tangan, fasilitas hindari kerumunan, dan pelaksanaan Worf From Office (WFO), serta Work From Home (WFH). 

Dalam upaya pelaksanaan posko di daerah berjalan baik dan terkendali, BNPB meminta dukungan Disnaker yang memiliki kewenangan pengaturan ketenagakerjaan mampu mendorong seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan bisa melaksanaan prokes sebaik-baiknya. 

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha, Disnaker untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Raditya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pekerja Terpaksa WFH 100% Berhak Dapat Upah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya