Pengacara Lukas Enembe Klaim Advokat Tidak Bisa Dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Ia menilai seorang advokat tidak bisa dipidana.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik," imbuhnya.
1. Pengacara Lukas Enembe bantah lakukan perintangan penyidikan
Roy membantah telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana disangkakan KPK padanya. Ia menyebut membantu sejumlah pihak untuk memeriksa kondisi kliennya seperti Komnas HAM, Kepala Bin Daerah Papua, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Artinya apa? Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu seluruh proses ini harus berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Gaya Pengacara Lukas Enembe ke KPK: Pakai Baju Toga Sidang
2. Pengacara Lukas Enembe siap dengan segala risiko
Editor’s picks
KPK hari ini memanggil Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Roy mengaku siap dengan segala risiko, termasuk langsung ditahan KPK.
"Saya siap dengan segala risiko apapun," ujarnya.
3. KPK tetapkan 4 tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe
Diketahui, KPK telah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe dengan menetapkan empat tersangka baru. Mereka terdiri dari dua penyuap, satu penerima suap, dan Stefanus Roy Rening selaku tersangka perintangan penyidikan.
Berikut adalah empat tersangka baru di kasus Lukas Enembe:
- Stefanus Roy Rening (Diduga merintangi penyidikan)
- Kadis PUPR Papua Gerius One Yoma (Diduga menerima suap)
- Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne (Diduga memberi suap)
- Pemilik PT Melonsia Mulia Piton Enumbi (Diduga memberi suap)
Baca Juga: Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal Uang