Pengadaan Helikopter TNI AU, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp738,9 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia didakwa telah merugikan negara Rp738,9 miliar. Kerugian itu didapat dari pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI Angkatan Udara tahun 2016.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK
1. Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima uang Rp17,7 miliar
Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna juga disebut kecipratan uang hasil korupsi tersebut.
Uang itu diberikan untuk dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla
2. Sejumlah perusahaan disebut kecipratan uang dari kasus ini
Editor’s picks
Selain itu, ada beberapa pihak yang didakwa turut kecipratan uang dari kasus ini, yakni perusahaan Agusta Westland yang diduga menerima 29.500.000 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp391.616.035.000.
Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp146.342.494.088,87.
Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101
3. Irfan Kurnia disebut atur teknis pengadaan helikopter TNI AU
Jaksa mengatakan, kerugian negara itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak lainnya mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan helikopter AW-101 hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks KSAU), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Masuk Persidangan Hari Ini