Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

KPK duga ada upaya intervensi

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung jalannya sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Pemantauan dilakukan karena diduga ada upaya intervensi dalam persidangan.

"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani Maming Berpeluang Dijemput Paksa KPK

1. KPK masih yakin hakim akan profesional

Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali tidak merinci intervensi apa yang dimaksud. Meski begitu, KPK yakin hakim tetap profesional dan independen dalam memimpin jalannya sidang praperadilan Mardani Maming.

"Kami yakin hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," ujarnya.

2. KPK ingatkan agar tak ada upaya intervensi

Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengingatkan pihak-pihak yang mencoba mengintervensi persidangan praperadilan Mardani Maming. Sebab, hal itu telah diatur undang-undang.

"Jangan coba-coba mempengaruhi," kata Ali.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Mardani Maming Lewat Perusahaan

3. Mardani Maming jadi tersangka dugaan suap

Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Bahkan, ia telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kemudian, ia mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dibela mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya