Bendahara PBNU Mardani Maming Berpeluang Dijemput Paksa KPK

Mardani Maming sudah jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, berpotensi dijemput paksa penyidik. Upaya itu akan dilakukan ketika politikus PDI Perjuangan itu sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Sesuai dengan KUHAP ya, kalau dipanggil tidak hadir kami punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Adik dan Ibu Bendahara PBNU Mardani Maming Mangkir dari KPK

1. Keluarga Mardani Maming sempat mangkir

Bendahara PBNU Mardani Maming Berpeluang Dijemput Paksa KPKPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui sempat memanggil istri, adik, hingga paman Mardani Maming. Namun mereka mangkir.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

2. Mardani Maming sudah jadi tersangka

Bendahara PBNU Mardani Maming Berpeluang Dijemput Paksa KPKMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani Maming meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010-2022. 

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: KPK Punya Bukti Bendahara PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 M

3. Mardani Maming sempat diperiksa KPK

Bendahara PBNU Mardani Maming Berpeluang Dijemput Paksa KPKMardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut juga sempat diperiksa KPK. Saat itu, ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Saat itu, Mardani membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang mantan Bupati Tanah Bambu itu membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya