Penyidikan Suap Pajak Diduga Bocor, ICW: Dampak Buruk Revisi UU KPK

KPK gagal temukan barang bukti saat geledah TKP di Kalsel

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan bocornya informasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 9 April 2021 lalu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai hal ini merupakan salah satu dampak buruk Undang-Undang KPK yang baru.

"Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU 19 tahun 2019, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat," ujar Kurnia dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/4/2021)

"Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas. Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," tambah Kurnia.

1. Kebocoran informasi bukan pertama kali terjadi

Penyidikan Suap Pajak Diduga Bocor, ICW: Dampak Buruk Revisi UU KPKPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut Kurnia, dugaan bocornya informasi rencana penggeledahan oleh internal pegawai KPK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi ketika KPK mengusut perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Pada saat itu ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun. 

"Maka dari itu, pada poin pertama ini ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujar Kurnia.

Baca Juga: Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Swasta di Lampung Selama 8 Jam

2. KPK gagal temukan bukti dari penggeledahan di Kalsel

Penyidikan Suap Pajak Diduga Bocor, ICW: Dampak Buruk Revisi UU KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Kejadian ini bermula ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Jumat, 9 April 2021. Pada saat itu Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan. 

Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

3. KPK sebut merintangi penyidikan bisa diancam pidana

Penyidikan Suap Pajak Diduga Bocor, ICW: Dampak Buruk Revisi UU KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK pun memberi peringatan kepada semua pihak yang sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ali mengatakan, tindakan tersebut dapat diancam pidana.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Wadah Pegawai KPK Tuntut Jokowi Tanggung Jawab Kasus Novel Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya