Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi Munjul

Keterangan itu dibenarkan eks Dirut PD Sarana Jaya

Jakarta, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut-sebut dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini. Politikus Partai Gerindra muncul dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ) bahwa pernah ditelepon oleh Taufik, di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata JPU Takdir Suhan saat membacakan BAP, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Boy Sadikin, Anak Eks Gubernur DKI yang Disebut di Kasus Tanah Munjul

1. Taufik disebut memonitor kerja PD Sarana Jaya

Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Yoory membenarkan keterangannya yang tertulis dalam BAP tersebut. Ia menjelaskan sebagai anggota dewan, Taufik memantau PD Sarana Jaya yang ia pimpin saat itu.

"Tapi yang saya tahu beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar dia.

2. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 M

Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi MunjulTerdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap menyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

3. Empat terdakwa lain dalam kasus korupsi tanah Munjul sudah disidangkan

Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi MunjulSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Yoory, empat terdakwa lainnya juga sudah mulai disidangkan mereka adalah Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, serta PT Adonara Propertindo.

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama untuk pengadaan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

Selanjutnya, masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene di Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya