Pergub TGUPP Berubah, Anies Janjikan Transparansi Anggaran

Ada uang saku tambahan untuk anggota TGUPP

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan kebijakannya mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hanya untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi bagian dari TGUPP.

Anies beralasan hal itu dilakukan karena sebelumnya TGUPP tak diisi oleh PNS.

"Karena kalau kemarin tidak ada PNS, sekarang kita akan banyak PNS yang diundang itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/3).

1. Anies janji anggaran TGUPP transparan

Pergub TGUPP Berubah, Anies Janjikan Transparansi AnggaranHumas Pemprov DKI

Anies berjanji segala hal terkait TGUPP akan dilakukan secara transparan termasuk soal anggaran.

"Jakarta tuh gak ada yang bisa disembunyiin. Jangan khawatir, gak ada yang bisa sembunyi-sembunyi," kata Anies.

Baca Juga: Anies: Biaya Pembangunan Jakarta Rp571 Triliun Tak Semua Dari APBN

2. Anies mengubah Pergub TGUPP

Pergub TGUPP Berubah, Anies Janjikan Transparansi AnggaranIDN Times/Helmi Shemi

Seperti diketahui, Anies mengubah Pergub nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP. 

Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017. 

Dalam Pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan salah satunya mengenai jumlah anggota tak lagi dibatasi jumlahnya dan juga uang saku tambahan bagi anggota tersebut.

3. Sebelumnya anggota TGUPP cuma 73 orang

Pergub TGUPP Berubah, Anies Janjikan Transparansi AnggaranIDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, dalam Pergub 187 tahun 2017 keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. 

Berikut isi Pergubnya:

Pasal 19: Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:

a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;

b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;

c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;

d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan

e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.

Pasal 20

Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :

a. PNS; dan

b. Non PNS. 

Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:

Pasal 17

1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:

a. PNS; dan/ atau

b. Non PNS.

2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan TGUPP Anies-Sandi? Ini Jawaban Mendagri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya