Periksa Hercules, KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap Perkara MA

Hercules sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hercules Rozario Marshal. Ia kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran uang dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/3/2023).

1. Hercules sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi

Periksa Hercules, KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap Perkara MAHercules (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

KPK sebelumnya pernah memeriksa Hercules sebagai saksi dalam kasus yang sama. Saat itu ia diperiksa mengenai aliran uang Tersangka Heryanto Tanaka ke beberapa pihak. Ia diperiksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Periksa Hercules, KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap Perkara MAKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir  yang jadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar. Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi.

Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Periksa Hercules, KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap Perkara MAHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya