Permakaman Korban COVID-19 di Jakarta, Anies: Insya Allah Gak Kurang

"Jangan spekulasi dulu seakan-akan tidak ada tempat lagi."

Jakarta, IDN Times - Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta terus bertambah. Meski begitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin lahan untuk pemakaman para korban COVID-19 di Jakarta masih cukup. Sebab Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lahan sejak Maret 2020.

"Bahkan, Maret sudah disiapkan alternatif tempat. Jadi bukan sekarang, sejak Maret. Lokasi semua sudah disiapkan, jadi kita lihat perkembangan sesuai dengan kebutuhan. Insya Allah tidak akan ada kekurangan. Jangan spekulasi dulu seakan-akan tidak ada tempat lagi," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2020) malam.

1. Ada 5.083 jenazah yang dikubur dengan protokol COVID-19 di Jakarta

Permakaman Korban COVID-19 di Jakarta, Anies: Insya Allah Gak KurangGrafik total orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta (Website/corona.jakarta.go.id)

Data terakhir yang dipublikasikan Pemprov DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id pada Jumat (4/9/2020) sudah terdapat 5.083 orang yang dimakamkan dengan protokol tersebut.

Dari total 5.083, penambahan terbanyak terjadi tepat pada enam bulan kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Rabu, 2 September 2020 terdapat 60 orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Jumlah tersebut memecahkan rekor tertinggi sebelumnya yang sudah bertahan sejak April 2020. Pada 8 April 2020 sebanyak 54 orang telah dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Baca Juga: Anies Desak Kota Penyangga Ikuti Perintah Jokowi soal Testing COVID-19

2. Grafik pemakaman dengan protokol COVID-19 sempat menurun

Permakaman Korban COVID-19 di Jakarta, Anies: Insya Allah Gak KurangGrafik penambahan harian orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta (Website/corona.jakarta.go.id)

Grafik harian pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di Jakarta sempat menurun mulai Mei 2020. Pada 2 Mei 2020 sebanyak 47 orang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Setelahnya, penambahan harian terus menurun hingga mencapai 9 kasus dalam sehari. Kemudian, grafik tersebut mulai kembali naik saat memasuki Juli 2020 hingga mencapai titik tertingginya pada September 2020.

3. Begini protokol memakamkan jenazah COVID-19 di Jakarta

Permakaman Korban COVID-19 di Jakarta, Anies: Insya Allah Gak KurangIlustrasi pemakaman positif corona (IDN Times/Candra Irawan)

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jokowi ke Menkes Terawan: Buat Desain Testing COVID-19 yang Baik 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya