Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?

Joko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan Joko Tjandra menjadi justice collaborator. Keputusan ini dibacakan pada Senin (5/4/2021).

Menurut majelis hakim, Joko tidak bisa jadi justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Baca Juga: [BREAKING] Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

1. Joko Tjandra disebut gak ngaku sudah kasih uang 500 ribu dolar AS

Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hakim Ketua Saifudin mengatakan, di dalam persidangan Joko Tjandra mengaku ragu kalau ponakannya, Heriadi, menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada saksi, Andi Irfan Jaya.

Padahal, di dalam persidangan terungkap Joko telah menerima action plan dari saksi Andi sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui Andi.

"Setelah menyerahkan uang tersebut, terdakwa menyampaikan informasi kepada saudara Anita (pengacara Joko) bahwa sebagian uang telah diserahkan kepada Pinangki. Oleh karena itu, setelah penyerahan tersebut saksi Anita diberikan uang sekitar 50 ribu dolar AS oleh saksi Pinangki," ujar Saifudin dalam persidangan.

"Dengan demikian, keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi tersebut menunjukan bahwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," tambah hakim.

2. Joko Tjandra membayar Tommy Sumardi Rp10 miliar

Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, terkait pengurusan pengecekan Interpol red notice dan penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi, Joko menyatakan menyerahkan Rp10 miliar kepada Tommy Sumardi sebagai biaya komitmen. Joko mengatakan bahwa ia tak tahu kepada siapa uang itu diberikan.

Padahal, kata hakim, dari pemeriksaan persidangan Joko meminta tolong kepada Tommy atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia yang merupakan rekan dari Tommy.

"Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol red notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh Dirjen Imigrasi," jelas hakim.

"Dengan demikian keterangan terdakwa uang tersebut sebagai commitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut diberikan Tommy ke mana, terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya. Sesuai Sema No 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi justice collaborator, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," lanjut hakim.

3. Pengacara Joko Tjandra tak sependapat

Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?Pengacara Soesilo Aribowo (IDN Times/Aryodamar)

Pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengaku tak setuju dengan pernyataan hakim. Menurutnya, Joko Tjandra adalah orang yang pertama memberikan fakta dan bukti tersebut saat dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi, sangat di luar dugaan bila Pak Joko disebut pelaku utama," jelasnya.

Baca Juga: Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya