[BREAKING] Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Joko Tjandra nyatakan masih pikir-pikir menyikapi vonis itu

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya. "Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut," jelasnya.

Menyikapi vonis tersebut, baik Joko dan kuasa hukumnya tak langsung menerima hal tersebut. Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai Selasa, 5 April 2021.

"Kami pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum persidangan, Joko Tjandra masih yakin divonis bebas. Sebab, ia merasa tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Terdakwa Kasus Korupsi Joko Tjandra Bakal Divonis Hakim

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya