Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung Jawab

Acara di Megamendung disebut tak terapkan protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali dilanjutkan, Senin (19/4/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu yang bersaksi di dalam persidangan adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah. 

Baca Juga: Cerita Rizieq Shihab Puasa di dalam Penjara

1. Rizieq Shihab dinilai harus tanggung jawab

Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung JawabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan siapa sosok yang harus bertanggung jawab terhadap acara di Megamendung. Sebab, acara peresmian Markaz Syariat di dalam pondok pesantren milik Rizieq Shihab menimbulkan kerumunan pada masa pandemik COVID-19.

"Penyelenggara kegiatan (dan atau) pemilik ponpes," jawab Agus.

"Dalam ini Habib Rizieq?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Agus lagi.

2. Acara Rizieq di Megamendung disebut tak menerapkan protokol kesehatan

Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung JawabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Agus, pada acara yang dihadiri Rizieq itu tidak menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Satgas COVID-19. Saat itu, kata Agus, banyak yang tak bermasker, tak ada fasilitas cuci tangan, hingga jaga jarak. Bahkan, jumlah pengunjungnya tidak sesuai ketentuan.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat, tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," ujarnya.

3. Rizieq didakwa langgar aturan kekarantinaan kesehatan di Megamendung

Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung Jawabidntimes.com

Pada perkara ini, Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. 

Selain itu, ia juga didakwa menghasut terciptanya kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Berselisih dengan Rizieq Shihab, Bima Arya Dua Hari Trending Twitter

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya