Pimpinan DPRD Bandung dari PDIP Dicecar KPK soal Kasus Yana Mulyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Achmad Nugraha, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Pemeriksaan bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana
1. Achmad Nugraha ditanya soal pembahasan anggaran
Achmad Nugraha diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Ia ditanya seputar pembahasan anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung di DPRD.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dishub," jelas Ali.
Baca Juga: Ada Pihak Halangi Penyidikan Yana Mulyana, Ema Sumarna: No Comment
2. Yana Mulyana kena OTT KPK
Editor’s picks
Diketahui, Yana Mulyana terjaring dalam tangkap tangan KPK pada Jumat, 14 April 2023 di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
Usai ditangkap, Yanna ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).
Baca Juga: Geledah Balai Kota Bandung, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Yana Mulyana
3. KPK sita uang dan sejumlah barang mewah senilai Rp924,6 juta
KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan tersebut. Bukti-bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.
"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: Buntut OTT Wali Kota Bandung, KPK Periksa Sekda Selama 5 Jam