Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya 

Terdakwa dinilai rugikan negara Rp16,8 triliun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa megakorupsi asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp10 Triliun

1. Piter juga harus bayar ganti rugi Rp3,5 miliar, bila tidak mampu bayar hartanya disita

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya itu, Piter juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp3,5 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut merupakan uang yang didapat Piter dalam kasus Jiwasraya.

Hakim mengatakan, harta-harta miliki Piter akan disita untuk dilelang apabila tak membayar ganti rugi sampai jatuh tempo. Apabila hartanya tak cukup menutupinya, maka Piter harus mendekam di penjara dua tahun lebih lama.

2. Hakim sebut kejahatan yang dilakukan Piter sulit terungkap

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam menimbang vonis, hakim menilai kejahatan yang dilakukan Piter merupakan tindakan yang tergonisasi dengan baik sehingga sulit diungkap. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan publik pada asuransi termasuk Jiwasraya.

Hakim juga menimbang sejumlah hal lain, seperti sikap sopan terdakwa dan jujur saat sidang. Selain itu, status terdakwa sebagai kepala keluarga juga dipertimbangkan hakim.

3. Terdakwa dinilai rugikan negara Rp16,8 triliun

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Piter didakwa melakukan korupsi bersama eks petinggi Jiwasraya yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa mengatakan, perbuatan Piter dkk. merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 

Menyikapi vonis ini, Piter mengatakan bakal pikir-pikir lebih dahulu. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp10 Triliun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya