Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku peredaran senjata api ilegal. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial ANR, TRR, LMP, dan W. Tersangka ANR ditangkap di Garut, sementara TRR ditangkap di Sumedang. Sedangkan tersangka LMP dan W ditangkap di Ngawi.
“Melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh Tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR (yang ditangkap) TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR (yang ditangkap) TKP Sumedang,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
1. Dua tersangka ditangkap karena jual beli senjata
Trunoyudo menjelaskan, tersangka LMP ditangkap lantaran menjual senjata api kepada tersangka W, yang ditangkap membeli sepucuk senjata Airgun jenis Beretta ilegal.
Tersangka W juga pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Namun belum diketahui siapa yang menitipkannya.
Baca Juga: Teroris Karyawan BUMN Jual Beli Senjata Api di Marketplace
2. Ada tersangka yang dagang dan rakit senjata api ilegal
Tersangka ANR ditangkap karena memesan senjata api dan memperdagangkan secara ilegal. Sedangkan tersangka TRR menerima pesanan dan merakit serta mengkonversi senjata api ilegal.
"Yaitu mengubah airgun jadi senjata api ilegal," ujar Trunoyudo.
3. Daftar barang bukti yang disita
Terdapat puluhan barang bukti yang disita polisi saat menangkap para tersangka.
Bukti-bukti yang disita antaralain pucuk senjata api Rev, pucuk Welter Airgun, pucuk Mouser PCP, peluru, magazine, airgun, hingga tabung gas.
Baca Juga: Kapolda Metro: Terduga Teroris di Bekasi Modifikasi Airgun jadi Senpi