Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma

Polisi dinilai salah langkah

Jakarta, IDN Times - Polres Depok menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mahasiswi Gunadarma. Hal tersebut dinilai adalah langkah yang keliru.

"Merujuk pada kentuan Pasal 23 UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seharusnya Polres Depok tidak menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual itu," ujar Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Minggu (18/12/2022).

1. Seharusnya Polisi tetap mengusut kasusnya meski korban mencabut laporan

Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi GunadarmaIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 23 UU TPKS menyebutkan bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, Polres Depok harus melanjutkan proses hukum perkara itu.

"Sekalipun korban telah mencabut laporannya," tegas Halimah.

 

Baca Juga: Dua Pelaku  Pelecehan Seksual  di Gunadarma Terancam Dikeluarkan

2. Polres Depok juga didesak mengusut dugaan perundungannya

Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi GunadarmaIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Polres Depok juga didesak mengusut dugaan persekusi, pengeroyokan, maupupn penganiayaan yang timbul akibat viralnya kasus pelecehan seksual tersebut. Menurutnya kasus itu merupakan delik pidana biasa.

"Jadi tidak perlu menunggu ada korban (persekusi) yang melaporkan," ujanrya.

3. Polda Metro Jaya klaim terduga pelaku dan korban sudah berdamai

Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi GunadarmaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyebut antara terduga pelaku dan korban telah berdamai.

Halimah menilai kedua kasus baik persekusi maupun pelecehan harus berjalan. Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian dua kasus itu merupakan “barter” antara perkara persekusi dengan perkara pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, korban tidak mau melapor.

"Terkait kasus ini korban enggan melaporkan," kata Zulpan kepada IDN Times.

Baca Juga: Korban Cabut Laporan, Polisi Hentikan Pelecehan Seksual Gunadarma

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya