Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses Hukum

ST Panglima TNI soal pemanggilan anggota menuai kontroversi

Jakarta, IDN Times - Surat Telegram Panglima TNI yang mengatur aparat penegak hukum seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus izin atasan dulu apabila ingin dipanggil dalam rangka pemeriksaan, dikritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut bisa mengganggu proses hukum.

"Pemanggilan Prajurit yang harus meminta Izin Komandan merupakan bentuk Pembangkangan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam KUHAP diatur secara eksplisit bahwa Pemanggilan hanya ditujukan kepada pihak yang bersangkutan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana dan Bukan Atasan dari subyek hukum yang dipanggil, sehingga jika surat pemanggilan tersebut dikirimkan atau harus mendapatkan izin dari komandan maka pemanggilan tersebut menjadi cacat formil atau tidak sah," ujar Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hal tersebut justru mencerminkan ketiadaan komitmen dalam upaya mengatasi atau mencegah terjadinya impunitas bagi prajurit TNI dan dapat menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, serta manifestasi pelanggaran asas persamaan di muka hukum.

1. ST Panglima TNI dinilai sebagai upaya perlindungan anggota

Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses HukumPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Koalisi menilai ST Panglima juga menunjukkan ketertutupan dan upaya perlindungan bagi anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan (impunitas). Di tengah mandegnya reformasi peradilan militer, kata Koalisi, institusi TNI justru melanjutkan ketertutupan tersebut dengan memberikan sejumlah hambatan.

"Sebab, ST ini menambah mekanisme pemeriksaan/pemanggilan terhadap seseorang, dalam hal ini prajurit TNI, untuk terlebih dahulu meminta izin dan melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan," jelas Koalisi.

Baca Juga: Titah Baru Panglima: KPK dan Polri Harus Izin Sebelum Panggil Prajurit

2. ST Panglima tunjukkan dominasi militer

Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses HukumIlustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Koalisi, ST Panglima itu semakin menunjukkan adanya dominasi militer pada negara. Berbagai catatan menunjukkan keterlibatan/perluasan peran TNI di ranah sipil, misalnya; dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang dipimpin militer aktif, penempatan TNI aktif sebagai staf khusus di Kemenparekraf, perluasan peran TNI dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme di dalam negeri dan diterapkannya sistem peradilan militer bagi sipil dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

"Pada titik ini, ST Panglima yang mengatur proses pemanggilan anggota TNI harus melalui persetujuan atasan sejatinya tidak hanya mengatur internal anggota TNI, tetapi hal tersebut juga menuntut institusi penegak hukum di luar TNI untuk tunduk dan patuh terhadap ST Panglima tersebut," jelas Koalisi.

3. Berikut isi ST Panglima TNI

Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses HukumPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersiap memimpin pertemuan dengan pejabat tinggi TNI AL dalam kunjungan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya,  Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST itu berisi sejumlah aturan ketika aparat penegak hukum akan memanggil prajurit TNI:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi 23 Perwira TNI, Gebrakan Panglima Andika Perkasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya