Titah Baru Panglima: KPK dan Polri Harus Izin Sebelum Panggil Prajurit

Andika belajar dari peristiwa Brigjen Junior Tumilaar

Jakarta, IDN Times - Di pekan pertamanya menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan instruksi baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum lainnya.

Dalam ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 lalu, Andika memerintahkan bila kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memeriksa prajurit TNI maka harus memperoleh izin lebih dulu dari komandan atau kepala satuannya. Di dalam ST tersebut juga tertulis, prajurit TNI dinilai bisa tak perlu mematuhi panggilan dari aparat penegak hukum bila tak mengantongi izin pimpinan satuan. 

"Dasar dari kebijakan ini yaitu adanya kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka, untuk menghindari kesalahpahaman dan meminimalisasi permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum di antara prajurit TNI, masalah ini harus diatur," demikian keterangan yang dikutip dari akun media sosial Pasmar 2 Surabaya pada Selasa (23/11/2021).

Di dalam instruksi baru itu, Andika juga memerintahkan bila ada panggilan dari aparat penegak hukum yang tidak sesuai maka komandan atau kepala satuan diminta untuk berkoordinasi dengan para penegak hukum yang dimaksud. Apakah ini bermakna Andika ingin menghalangi proses hukum seandainya ikut menyeret prajurit TNI yang aktif bertugas?

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi 23 Perwira TNI, Gebrakan Panglima Andika Perkasa

1. Jenderal Andika bantah hendak menghalangi proses hukum bila melibatkan prajurit TNI

Titah Baru Panglima: KPK dan Polri Harus Izin Sebelum Panggil PrajuritPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersiap memimpin pertemuan dengan pejabat tinggi TNI AL dalam kunjungan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berbicara di Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Selasa (23/11/2021), Jenderal Andika membantah instruksi baru yang ia keluarkan lantaran sengaja ingin menghalangi proses hukum yang berlaku dan menyeret prajurit TNI. Ia mengatakan mekanisme serupa sebenarnya sudah berlaku. Namun, ia ingin menegaskan dalam aturan tertulis. 

"Saya harus ikuti peraturan perundangan. Harus. Mekanisme soal pemanggilan (prajurit TNI) itu hanya masalah teknis, tapi bila memang diperlukan (tetap bisa memeriksa prajurit TNI). Lagipula, selama ini kan mekanisme itu juga sudah berlangsung," kata Andika. 

"Sama sekali bukan berarti kami menutup pemeriksaan (bila menyangkut prajurit TNI)," tutur dia lagi. 

Di dalam instruksi barunya, Andika juga memerintahkan pengambilan keterangan dari prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor kesatuan dari prajurit TNI tersebut atau di tempat aparat hukum yang memanggilnya. "Tetapi, bila pengambilan keterangan dilakukan di kantor kesatuannya, maka prajurit yang bersangkutan harus didampingi oleh perwira hukum atau perwira kesatuan. Sebaliknya, bila permintaan keterangan dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggil maka harus didampingi oleh perwira hukum," demikian bunyi instruksi itu. 

Instruksi baru Andika itu seolah belajar dari peristiwa yang menimpa Inspektur Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar. Junior sempat melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo karena babinsa sempat dipanggil oleh anggota kepolisian. 

Babinsa itu dipanggil karena melindungi warga miskin dan buta huruf Ari Tahiru (67 tahun) yang ditangkap oleh polisi karena ada laporan dari PT CI. Ari disebut merupakan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT CI untuk dibangun perumahan. 

Baca Juga: Brigjen Junior Dicopot KSAD Usai Kirim Surat Terbuka ke Kapolri

2. Analis militer nilai instruksi baru yang dirilis Andika tidak keliru

Titah Baru Panglima: KPK dan Polri Harus Izin Sebelum Panggil PrajuritPeneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan tidak ada yang keliru dari instruksi yang dikeluarkan oleh Andika. Sebab, hukum acara yang berlaku di TNI memang seperti itu. 

"Baik untuk kasus pidana, perdata maupun koneksitas. Aturan serupa juga berlaku untuk perkara di mana prajurit menjadi saksi atas perbuatan melawan hukum yang pelakunya adalah warga sipil," ujar Fahmi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (23/11/2021). 

Instruksi ini, kata dia, mempertegas mekanisme yang ada untuk mencegah terulangnya peristiwa yang menimpa Brigjen Junior Tumilaar. Itu sebabnya sejumlah pihak mendorong agar melakukan revisi terhadap sistem peradilan militer di TNI. 

"Caranya dengan mendorong adanya revisi terhadap UU TNI," ujarnya. 

Sebab, sistem peradilan militer dilakukan secara tertutup dan sulit dikawal oleh publik. 

3. Jenderal Andika sambangi Mabes Polri untuk tingkatkan solidaritas dua institusi

Titah Baru Panglima: KPK dan Polri Harus Izin Sebelum Panggil PrajuritKSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, KSAL Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika hadir dalam sertijab dari Panglima TNI ke Dudung Abdurachman (www.instagram.com/@militer.udara)

Sementara, di hadapan media, Jenderal Andika mengatakan sengaja mengunjungi Mabes Polri untuk bisa bersilaturahmi dengan Kapolri Sigit dan meningkatkan solidaritas dua institusi. Andika merasa perlu mengetahui apa saja evaluasi dari kegiatan TNI dan Polri di masa lalu. 

"Supaya saya bisa langsung melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan dari Kapolri, khususnya hubungan tugas yang melibatkan dua institusi," ujar Andika pada siang tadi. 

Lebih lanjut, Andika mengatakan berencana terus menggandeng erat kepolisian untuk mempercepat program vaksinasi. Kegiatan vaksin akan digencarkan di provinsi yang cakupan vaksinasinya masih di bawah 50 persen. 

"Jadi, itu yang dalam waktu dekat satu hingga dua minggu ini akan berusaha kami kejar. Supaya mereka bisa mengejar provinsi lainnya. Bahkan, di akhir tahun bisa mengejar target yang dipatok oleh pemerintah yakni cakupan vaksinasi mencapai 70 persen," kata dia lagi. 

Baca Juga: Potret Andika Perkasa Serahkan Jabatan KSAD ke Dudung Abdurachman

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya