PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK

KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis laporan keuangan terkait AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. PPATK telah melaporkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang Kayun

1. KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa rekening AKBP Bambang Kayun telah diblokir. Hal itu dilakuka demi kepentingan penyidikan.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima miliaran rupiah

PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPKIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Jayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

3. AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jaksel usai jadi tersangka

PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPKGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya