Profil Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Juliari hingga Pinangki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp14,5 miliar, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020 oleh Hakim Muhammad Damis.
Lalu, siapa Muhammad Damis? Berikut profil singkatnya.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim: Juliari Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat
1. Damis merupakan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Damis merupakan hakim kelahiran Pinrang pada 25 Oktober 1963. Ia menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2020. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Pada saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan Rp153,8 juta, dan pada 2020, ia tercatat sudah memiliki harta senilai Rp1,7 miliar.
Kekayaan tersebut teridiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar dan tanah di Maros total senilai Rp1,17 miliar. Ia juga memiliki sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki senilai Rp154 juta.
Damis tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta. Selain itu, ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp350,9 juta.
2. Hakim Damis pernah pimpin sidang kasus korupsi Pinangki
Selain kasus korupsi bansos COVID-19 yang melibatkan Juliari Batubara, Damis juga pernah menangani perkara korupsi lainnya. Beberapa kasus korupsi yang ditangani Damis antara lain kasus Joko Tjandra dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui, Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara.
3. MAKI sempat yakin Damis akan memvonis Juliari lebih berat
Rekam jejak Damis yang kerap menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa juga diakui Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Sebelum sidang Juliari, ia pun sempat yakin Damis akan memberi vonis Juliari lebih berat.
Namun, usai Juliari hanya divonis 12 tahun penjara, Boyamin kecewa meski tetap hormat pada putusan hakim. Menurutnya, mantan kader PDI Perjuangan itu harusnya bisa divonis hingga seumur hidup, terlebih Juliari tak mengakui perbuatannya.
"Mestinya ini faktor memberatkan, sehingga bisa dijadikan seperti tuntutan jaksa dan kemudian jadi 15 tahun atau 20 tahun (penjara). Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," ujar Boyamin.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Sebut Juliari Pengecut karena Tak Mengaku Telah Korupsi Bansos